Pintasan.co, Sulawesi Tengah – Narapidana yang bernama Dolvi Alipines (27) dikonfirmasi kabur dari Rumah Tahanan Kelas II A Palu.

Kejadian tersebut dikonfirmasi oleh Karutan Kelas II A Palu, Yansen. Lebih lanjut dikonfirmasi bahwa kejadian tersebut diketahu saat petugas melakukan perhitungan rutin pada tahanan Minggu 8 September 2024.

“Dua hari yang lalu, kami melakukan perhitungan jumlah narapidana dan didalam rutan terdapat kekurangan”, tegasnya

Baca Juga : Perkuat Sektor Ekonomi : PJ Gubernur Sulawesi Barat minta ASDP Tambah Kapal untuk Mamuju-Balikpapan

Langkah yang diambil selanjutnya yakni mengedarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Dolvi Alipines.

“Kami telah bekerjasama dengan pihak polresta palu untuk mencari napi yang kabur ini,” ujarnya.

Seperti yang diketahui bahwa Dolvi divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencurian dan kekerasan sesuai dengan pasal 365 KUHP. Untuk sementara, Dolvin telah menjalani hukuman sekitar setahun.

“Dia hukumannya 2 tahun 6 bulan, jadi sudah hampir setahun dia jalani hukuman,” tuturnya.

Penasihat hukum dari Dolvi, Suhardi Abidin menyatakan bahwa ia belum mengetahui kaburnya.

Baca Juga :  20 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras di Pangkep, Tidak Ada Korban Jiwa