Pintasan.co – Polda Metro Jaya resmi memasukkan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin serta Raden Saleh Abdul Malik ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya diburu terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penerbitan surat DPO tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah itu diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Sudah diterbitkan DPO karena berkas perkara sudah P21, tinggal tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 6 Desember 2025.

Menurut Budi, penyidik telah mengirimkan surat panggilan berkali-kali kepada kedua tersangka. Namun, Agusrin maupun Raden Saleh tidak pernah memenuhi jadwal pemeriksaan tanpa memberikan alasan yang sah.

“Tersangka sudah dilakukan pemanggilan, tapi tidak hadir,” ujarnya.

Meski begitu, Budi belum menjelaskan secara rinci materi perkara atau modus dugaan penipuan yang melibatkan kedua tersangka tersebut.

Surat DPO terhadap Agusrin dan Raden Saleh diketahui telah dikeluarkan sejak 14 Oktober 2025. Dalam dokumen yang beredar di media sosial, Agusrin tercatat dengan nomor DPO/130/X/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus. Adapun Raden Saleh terdaftar dengan nomor DPO/131/X/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus.

Kedua surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat itu, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, yang kini menjabat sebagai Dirttipideksus Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Jokowi, Prabowo, dan Gibran Bahas Persiapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih