Pintasan.co, Makassar – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mulai melaksanakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap terhadap pegawai kontrak.

Kebijakan ini diambil menyusul kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp 2,1 miliar akibat proses perekrutan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, mengonfirmasi bahwa pemutusan kontrak telah dimulai sejak Rabu, 28 Mei 2025.

Ia menyebut jumlah pegawai yang terdampak mencapai ratusan orang, meskipun tak mengingat pasti angkanya.

“PHK sudah kami mulai sejak tanggal 28 Mei kemarin,” ujar Hamzah pada Sabtu (31/5/2025). “Saya tidak hafal jumlah pastinya, tapi mungkin sekitar 200-an lebih.”

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pada tahap awal, sebanyak 209 pegawai kontrak telah diberhentikan.

Namun, proses PHK ini akan dilakukan secara bertahap karena manajemen masih melakukan asesmen terhadap sekitar 400 pegawai lainnya, termasuk mereka yang berstatus calon pegawai maupun pegawai tetap.

“Assesmen masih berjalan. Kita tidak bisa lakukan sekaligus. Ada sekitar 80 sampai 100 orang lagi yang masih dalam tahap evaluasi,” kata Hamzah.

Langkah ini, menurutnya, merupakan respons atas temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan indikasi kerugian negara akibat perekrutan tidak prosedural.

Kasus ini juga tengah dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.

“Pemeriksaan oleh Polda sedang berlangsung, dan temuan BPKP menyebut ada kerugian negara. Berdasarkan itu, kami lakukan identifikasi dan penataan kembali soal kepegawaian,” jelasnya.

Hamzah menambahkan, akibat perekrutan yang tak sesuai aturan, perusahaan merugi sekitar Rp 126 juta setiap bulannya.

Jika dihitung sejak proses rekrutmen dimulai 18 bulan lalu, total kerugian mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

“Temuan menyebutkan beban biaya mencapai Rp 126 juta per bulan, dikalikan 18 bulan, ya jadinya lebih dari Rp 2 miliar. Itu menjadi dasar kuat bagi kami melakukan evaluasi,” katanya.

Selain kerugian, rasio jumlah pegawai terhadap pelanggan juga menjadi perhatian.

Baca Juga :  Dorong Pertumbuhan Industri, Jimat Utamakan Pembangunan Infrastruktur di Subang

Menurut ketentuan dari Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri, idealnya satu karyawan melayani 1.000 pelanggan.

Namun, di PDAM Makassar, saat ini hampir mencapai rasio delapan karyawan untuk jumlah pelanggan tersebut.

Tak hanya itu, rasio biaya operasional PDAM juga sudah melampaui ambang batas yang diperbolehkan.

Dari seharusnya maksimal 30 persen dari pendapatan, operasional PDAM saat ini telah mencapai 35 persen.

“Jika tidak dilakukan evaluasi, maka kita bisa terseret ke ranah hukum, termasuk pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, ada tiga dasar evaluasi kami: kerugian negara, ketidaksesuaian rasio pegawai, dan pembengkakan biaya operasional,” tegas Hamzah.