Pintasan.co, Jepara – Polisi Jepara menangkap karyawan di sebuah pabrik yang diduga mendistribusikan obat terlarang berjenis Pil Y.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya menangkap FR (24) warga Dukuh Sengon, Desa Batealit, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara diduga mengedarkan obat terlarang bernama Pil Y kepada pemuda yang dia ajak bermain.

”Kami menangkap satu tersangka, yaitu FR (24) dari sebuah warung nasi kucing di Kecamatan Batealit pada 11 Oktober 2024,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setiawan

Dia mengatakan bahwa pelaku ditangkap oleh polisi pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 22.00.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jepara menemukan FR membawa obat yang diedarkan bernama pil Y atau Yolam.

Polisi menggeledah rumah pelaku setelah penangkapan.

Menurut Kapolres Jepara, petugas menemukan terlapor memiliki 819 butir dalam cepuk plastik warna putih di rumahnya, serta dua klip plastik berisikan 23 butir dan 5 butir di saku celana sebelah kiri.

”Menurut keterangan terlapor, obat pil tersebut merupakan sisa penjualan atau sisa yang diedarkan kepada teman-temannya yang membutuhkan,” jelasnya.

Pelaku FR (24) mengklaim bahwa dia mendapatkan obat-obatan tersebut dari salah satu penjual di Kecamatan Mayong. Dia membayar Rp1 juta untuk satu cepuk pil Y.

Setelah itu, produk tersebut dibungkus dalam 10 butir pil dan dijual dengan harga Rp.40 ribu per paket.

“Yang beli teman-teman. Obatnya efeknya rileks,” ungkap FR.

Dia mengklaim telah menjual obat-obatan tersebut selama dua bulan. Hasil penjualan kata dia gunakan untuk jajan.

Baca Juga :  Bermain di Angkringan, Pejudi Online Asal Grobogan Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sragen