Pintasan.coDesa memainkan peran fundamental dalam struktur sosial dan ekonomi Indonesia. Meskipun demikian, selama bertahun-tahun, pembangunan desa sering kali kurang mendapat perhatian dibandingkan dengan kawasan perkotaan.

Padahal, pemberdayaan desa memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Pemberdayaan desa tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa, tetapi juga untuk memperkuat kemandirian dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.

Dengan memberdayakan desa, masyarakat diberikan kesempatan untuk berperan aktif dalam menentukan masa depan mereka sendiri, sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan desentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada tahun 2023, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melaporkan penurunan jumlah desa dengan status sangat tertinggal dari 13.453 desa menjadi 4.850 desa, sementara jumlah desa tertinggal berkurang dari 33.592 desa menjadi 7.154 desa.

Di sisi lain, jumlah desa berkembang meningkat sebanyak 5.884 desa menjadi 28.766 desa, desa maju bertambah dari 19.427 desa menjadi 23.035 desa, dan desa mandiri meningkat dari 11.282 desa menjadi 11.456 desa.

Namun, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023, ketimpangan antara desa dan kota masih cukup signifikan.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kementerian Keuangan, dan Kemendes PDTT menargetkan penurunan tingkat kemiskinan di pedesaan menjadi antara 9,9 hingga 12,10 persen pada tahun 2024.

Analisis data menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam pemberdayaan desa, yang tercermin dari peningkatan jumlah desa mandiri dan maju.

Peningkatan ini mencerminkan efektivitas program pembangunan yang telah dilaksanakan, di mana desa dengan status mandiri dan maju menunjukkan kemampuan yang lebih baik dalam mengelola sumber daya dan memanfaatkan peluang ekonomi, yang secara langsung berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, penurunan jumlah desa berkembang dan tertinggal menunjukkan bahwa masih terdapat tantangan dalam memastikan semua desa dapat mencapai status yang lebih baik.

Baca Juga :  Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan

Hal ini juga mengindikasikan bahwa program pemberdayaan mungkin belum merata atau masih ada kendala yang menghambat kemajuan desa-desa tertentu.

Untuk mengatasi tantangan ini, Kementerian PPN, bersama BPS, Kemendes PDTT, Kemenkeu, dan berbagai pihak terkait, sedang menyusun Indeks Desa.

Indeks ini mencakup enam dimensi: layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.

Indeks Desa ini akan diterapkan mulai tahun 2025 setelah pengumpulan data menyeluruh, yang menggunakan data sensus.

Indeks ini memiliki tiga peran strategis: sebagai barometer pencapaian rencana pembangunan nasional, membantu desa beradaptasi, dan meningkatkan ketahanan desa menghadapi krisis di masa depan.

Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) menyarankan agar pemerintah daerah mengembangkan desa cerdas dan inovatif agar sejalan dengan tren pembangunan kota cerdas (smart city) di Indonesia.

Ketua Umum PPI, Syahrir Ika, menekankan bahwa pengembangan program desa cerdas (smart village) harus selaras dengan pembangunan smart city.

Wakil Ketua Dewan Pakar PPI, Siti Zuhro, menambahkan bahwa meskipun desa sering dianggap tertinggal, mereka adalah aset berharga untuk kemajuan.

Desa cerdas diharapkan melahirkan inovasi yang memungkinkan mereka berkembang menjadi desa inovatif, yang didukung oleh ilmu pengetahuan, teknologi, informasi (iptekin), dan kearifan lokal.

Desa inovatif memiliki lima pilar utama: tata kelola inovatif, masyarakat inovatif, warisan inovatif, ekonomi inovatif, dan lingkungan inovatif. Untuk mewujudkan desa inovatif, dukungan dari pimpinan daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota sangat diperlukan.

Pemberdayaan desa adalah kunci dalam membangun Indonesia dari pinggiran. Dengan mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang, kita dapat memperkuat desa sebagai pendorong pembangunan nasional.

Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat penting untuk menciptakan ekosistem pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.

Saatnya memberi perhatian lebih pada desa untuk memperkuat ekonomi dan menciptakan masyarakat yang sejahtera dan mandiri. Mari bersama-sama membangun Indonesia dari desa.