Pintasan.co, Papua – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Naker Trans-ESDM) telah menggelar kegiatan Pembinaan Perusahaan tentang Pengupahan Skala Provinsi di Gedung Sekolah Minggu GKI Betlehem, Wamena. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan-perusahaan di wilayah Papua Pegunungan menerapkan pengupahan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mulai merancang Upah Minimum Regional (UMR) khusus untuk provinsi tersebut.
Kepala Dinas Naker Trans-ESDM Papua Pegunungan, Yakobus Yadlel Mabel S. STP M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal untuk mendengarkan langsung dari perusahaan-perusahaan terkait bagaimana mereka menerapkan upah kerja bagi tenaga kerja mereka. Selama ini, Papua Pegunungan masih menggunakan UMR dari Provinsi Papua.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan apakah upah yang diberikan kepada tenaga kerja di Papua Pegunungan sudah sesuai dengan UMR Provinsi Papua atau tidak. Kami juga melibatkan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua sebagai narasumber untuk memberikan informasi dan bimbingan mengenai hal ini,” ujar Yakobus Yadlel Mabel.
Menurut Yakobus, kegiatan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengupahan dengan Undang-Undang Nomor 2 tentang pemberian upah kerja. Setelah pembinaan ini, langkah selanjutnya adalah pembentukan Dewan Pengupahan yang akan bekerja sama dengan Apindo dan SPSI. Targetnya adalah merancang dan menetapkan UMR untuk Papua Pegunungan yang diharapkan berlaku pada tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Naker Trans-ESDM, Minanius Wenda S. AP, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan tahap awal dari proses yang lebih panjang. Setelah serikat pekerja, buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dibentuk, proses pembentukan Dewan Pengupahan akan dilanjutkan.
“Pembinaan ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari 30 pimpinan perusahaan dan 30 pekerja. Kami memberikan materi terkait pengupahan untuk memastikan bahwa ketika UMR Papua Pegunungan ditetapkan, semua pihak sudah siap untuk menerapkannya,” jelas Minanius.
Minanius berharap bahwa persiapan yang dilakukan saat ini akan mempermudah penerapan UMR Papua Pegunungan pada tahun 2025. Hal ini akan mencakup semua delapan kabupaten di wilayah tersebut. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sistem pengupahan yang lebih adil dan sesuai dengan ketentuan hukum dapat segera diterapkan di Papua Pegunungan.