Pintasan.co, Makassar – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufry, memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan tidak akan berimbas pada tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Fadjry menegaskan bahwa tidak ada tenaga honorer yang akan dirumahkan akibat kebijakan efisiensi anggaran yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Pesan dari Presiden adalah agar efisiensi anggaran tidak sampai mengorbankan hak-hak pegawai,” ujar Fadjry dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (16/2/2025).

Efisiensi anggaran ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, dan Fadjry menekankan bahwa kebijakan tersebut dijalankan dengan hati-hati agar tidak merugikan kesejahteraan para pegawai.

“Oleh karena itu, kami sangat berhati-hati agar tidak ada pegawai non-ASN yang dirumahkan akibat kebijakan ini. Arahan dari Presiden juga jelas, tidak ada PHK terkait hal ini,” tambahnya.

Pemprov Sulsel sendiri telah mengimplementasikan Inpres tersebut, salah satunya dengan menghapus anggaran untuk alat tulis kantor (ATK).

“Pemprov Sulsel telah melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran ini. Bahkan, anggaran ATK kami hapuskan, dan semua dokumen kini dikelola melalui aplikasi SRIKANDI dengan tanda tangan elektronik,” jelas Fadjry.

Sebelumnya, Fadjry juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota untuk mengikuti instruksi Presiden dalam melaksanakan efisiensi anggaran, yang juga diberlakukan di semua kementerian dan lembaga.

“Sebagai ASN, kita wajib melaksanakan Inpres ini dalam situasi apapun. Birokrasi harus tetap berjalan meskipun dalam kondisi fiskal yang sulit. Sebagai ASN, kita harus patuh dan mengikuti arahan pimpinan,” pungkas Fadjry.

Baca Juga :  Wamenkop: Potensi Sulsel Bisa Dikembangkan Melalui Koperasi Produsen Pangan