Pintasan.co, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami penyebab tabrakan kereta yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). Sejumlah saksi kembali dipanggil untuk diperiksa guna mengungkap rangkaian peristiwa kecelakaan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk perwakilan taksi Green SM serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

“Pemeriksaan terhadap pihak taksi Green SM, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dilaksanakan di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Diketahui, kecelakaan yang melibatkan Commuter Line dengan kereta jarak jauh KA Argo Bromo Anggrek tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Selain dilakukan di Mapolda, pemeriksaan saksi juga berlangsung secara simultan di kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 1 Jakarta yang berlokasi di Manggarai, Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan dengan menghimpun berbagai keterangan dari pihak terkait.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa seorang sopir taksi listrik Green SM berinisial RPP yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut. Pemeriksaan dilakukan karena kendaraan yang dikemudikannya dilaporkan mogok di perlintasan sebidang sebelum tabrakan terjadi.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa RPP baru mulai bekerja sebagai pengemudi sejak 25 April 2026 atau beberapa hari sebelum kejadian. Ia juga mengaku hanya menjalani pelatihan singkat selama satu hari terkait pengoperasian kendaraan.

“Mulai dari cara menghidupkan hingga mematikan kendaraan, semuanya dipelajari dalam pelatihan dasar,” kata Budi.

Hasil tes urine terhadap RPP menunjukkan negatif dari alkohol maupun narkoba. Hingga saat ini, status hukum yang bersangkutan masih sebagai saksi.

Baca Juga :  Dinkes Sulsel Deteksi Satu Kasus Suspek Covid-19, Masyarakat Diminta Waspada

Budi menegaskan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi lain, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Setelah gelar perkara, akan diputuskan apakah statusnya tetap saksi atau meningkat menjadi tersangka,” pungkasnya.