Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap empat orang pelaku penganiayaan terhadap seorang tersangka kasus kekerasan seksual berinisial FA. Peristiwa tersebut terjadi usai FA menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan insiden itu menyebabkan dua orang mengalami luka, yakni FA dan sopirnya.
“Setelah terjadinya peristiwa itu, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap empat orang pelaku,” ujar Budi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, penganiayaan dipicu emosi sejumlah pihak yang mendampingi korban. Hal itu terjadi karena FA tidak mengakui perbuatannya dalam proses pemeriksaan konfrontasi terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang menjeratnya.
Menurut Budi, situasi sempat memanas hingga akhirnya berujung aksi kekerasan terhadap tersangka dan sopirnya. Bahkan, salah satu pelaku diduga memiliki persoalan pribadi dengan FA di luar perkara yang sedang ditangani.
“Tidak hanya dipicu oleh perkara yang sedang dikonfrontasikan, tetapi juga karena adanya persoalan lain yang memperkeruh suasana,” jelasnya.
Tim penyidik yang berada di lokasi segera mengambil tindakan cepat dengan memisahkan kedua kelompok untuk mencegah bentrokan lebih luas. Setelah kondisi berangsur kondusif, proses pemeriksaan konfrontasi tetap dilanjutkan sesuai agenda penyidikan.
Budi menegaskan bahwa insiden penganiayaan tersebut tidak akan mengganggu proses hukum terhadap kasus utama yang tengah ditangani penyidik.
“Kami tetap fokus pada perkara pokok. Jangan sampai kejadian ini justru menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan,” tegasnya.
Diketahui, FA telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2025 setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, termasuk ahli forensik dan psikologi klinis. Ia juga sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik.
