Pintasan.co, Sukabumi – Sat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil amankan dua pengedar Narkoba.
Kedua pelaku terduga pengedar narkoba tersebut terdiri dari CER (28) dan LP (26) yang diduga terlibat penjualan daun ganja kering.
Keduanya ditangkap oleh Sat Reserse Narkoba Polres Sukabumi di tempat yang berbeda pada 20 Maret 2025 lalu.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 1,52 kg, sepeda motor dan dua telepon genggam.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Tenda Sukendar menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.
“Polisi terus mengembangkan kasus ini dan memeriksa kedua terduga pelaku yang mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran ganja,” ujarnya, dikutip dari humaspoldajabar, 24 Maret 2025.
Keduanya kini diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.