Pintasan.co, Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa wacana perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun sebaiknya dikaji lebih mendalam sebelum diputuskan.
Menurutnya, isu produktivitas ASN harus menjadi perhatian utama dalam pertimbangan tersebut.
“Kalau soal perpanjangan usia pensiun ASN, saya rasa perlu ada kajian lebih lanjut,” ujar Puan seusai pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Tiongkok, Li Qiang, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Minggu, 25 Mei 2025.
Puan menekankan bahwa yang terpenting adalah memastikan para ASN tetap mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Ia mempertanyakan apakah perpanjangan masa kerja akan berdampak positif terhadap kinerja dan produktivitas pegawai.
“Yang perlu dilihat itu adalah bagaimana dampaknya terhadap produktivitas. Apakah jika masa kerja diperpanjang, kinerja ASN menjadi lebih baik?” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan kebijakan ini justru menjadi beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Perlu dilihat juga dasarnya, hasil kajiannya seperti apa, dan jangan sampai ini menambah beban bagi APBN,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, mengajukan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi usulan penambahan usia pensiun ASN.
Dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 itu, salah satu poin menyebutkan bahwa pejabat fungsional ahli utama bisa bekerja hingga usia 70 tahun.
Tak hanya itu, Zudan yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengusulkan agar semua ASN yang baru direkrut langsung diberikan jabatan fungsional.
Sedangkan ASN yang telah aktif sebelumnya diberi opsi mengikuti uji kompetensi untuk penyesuaian jabatan.