Pintasan.co, Jakarta – Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Pasangkayu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Pertemuan tersebut membahas persoalan permukiman warga yang masuk dalam zonasi kawasan hutan lindung serta upaya mencari solusi atas benturan status lahan yang telah lama ditempati masyarakat.
Anggota Komisi IV DPR RI, Agus Ambo Djiwa, menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius mengingat banyak warga telah menguasai dan memiliki legalitas lahan jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung.
Menurut Agus, sebagian besar lahan yang kini masuk dalam kawasan lindung telah dimiliki masyarakat sejak puluhan tahun lalu, bahkan memiliki sertifikat yang diterbitkan pada dekade 1960-an hingga 1970-an. Sementara itu, penetapan status kawasan lindung baru dilakukan pemerintah pada era 1980-an.
“Hari ini kami menerima DPRD Kabupaten Pasangkayu yang memperjuangkan penyelesaian persoalan sejumlah desa yang masuk kawasan lindung. Masyarakat telah lama menempati dan memiliki sertifikat atas lahan tersebut sebelum adanya penetapan kawasan lindung,” kata Agus usai rapat.
Ia menilai kondisi tersebut membutuhkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek perlindungan kawasan hutan. Karena itu, aspirasi yang disampaikan DPRD Pasangkayu akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Barat, Ajbar, menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam menyusun data teknis yang lengkap dan akurat sebagai syarat utama proses pengajuan pelepasan atau perubahan status kawasan.
Menurutnya, pemerintah pusat membutuhkan data detail mengenai luas kawasan, lokasi, jumlah warga terdampak, hingga kebutuhan fasilitas umum yang akan dibangun agar proses pengusulan dapat ditindaklanjuti secara administratif.
“Pemerintah daerah perlu segera menyiapkan desain data yang akurat. Berapa luas kawasan yang dimohonkan, di mana lokasinya, dan fasilitas umum apa yang dibutuhkan. Semua itu harus jelas agar dapat diproses di tingkat kementerian,” ujar Ajbar.
Ia juga menyoroti sejumlah kasus serupa di Sulawesi Barat yang hingga kini belum terselesaikan karena belum adanya pengajuan resmi dari pemerintah daerah kepada kementerian terkait.
Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Agraria merekomendasikan agar DPRD Pasangkayu bersama pemerintah daerah segera melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses pembebasan maupun penataan status lahan.
Selain itu, proses advokasi turut diperkuat oleh keterlibatan Serikat Nasional Akademisi Sulawesi Barat (Sandek) yang memberikan kajian akademik dan masukan strategis sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Harapan akan adanya kepastian hukum juga disampaikan perwakilan masyarakat Pasangkayu, Wahab Tola, yang hadir langsung dalam RDPU tersebut.
“Kami berharap hasil rapat hari ini memberikan kepastian bagi masyarakat. Jangan sampai warga terus berada dalam ketidakjelasan status lahan yang mereka tempati,” ujarnya.
DPR RI berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat segera ditingkatkan sehingga persoalan status permukiman warga di kawasan hutan lindung dapat diselesaikan secara komprehensif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.
