Pintasan.co, Jakarta – Sertifikat tanah elektronik hadir dengan bentuk yang berbeda dibandingkan sertifikat tanah analog tradisional yang berbentuk buku bersampul hijau.
Selain berbentuk digital, sertifikat elektronik ini juga dapat dicetak menggunakan secure paper.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa format sertifikat tanah elektronik kini hanya berupa satu lembar berwarna coklat muda.
“Keamanan sertifikat elektronik jauh lebih tinggi dibandingkan blanko berbentuk buku. Sertifikat ini dilengkapi barcode di bagian belakang serta peta yang menunjukkan lokasi bidang tanah,” ungkap Shamy dalam keterangan resmi pada Senin (30/12/2024).
Lebih lanjut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menambahkan bahwa sertifikat tanah elektronik dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi ini tersedia di App Store dan Play Store, memberikan informasi detail mengenai daftar kepemilikan tanah yang dimiliki pemilik sertifikat.
Harison juga memastikan bahwa keamanan data pengguna menjadi prioritas utama untuk melindungi dari potensi kejahatan siber.
Sistem digital ini menggunakan teknologi penyimpanan berbasis blok data, sehingga data sertifikat tidak dapat dimanipulasi atau diubah oleh pihak tidak berwenang.
“Bukan hanya sekadar dokumen digital yang bisa dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku, tetapi juga data lengkapnya tersimpan dalam sistem dengan keamanan yang jauh lebih terjamin. Hal ini membuat sertifikat elektronik bebas dari risiko pemalsuan,” jelas Harison.
Selain itu, sertifikat tanah elektronik menawarkan perlindungan yang lebih baik dari risiko kehilangan, kerusakan, atau bencana alam seperti banjir dan kebakaran.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan alih media dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik.
Untuk mengurus alih media, pemilik tanah dapat langsung mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota tempat sertifikat tanah diterbitkan.
Proses ini diharapkan memudahkan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan lebih terhadap aset properti mereka.