Pintasan,co. Jakarta – Program pengampunan pajak (tax amnesty) direncanakan menjadi salah satu prioritas yang akan dibahas oleh DPR RI dan pemerintah pada tahun 2025.
Hal ini terjadi setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukkan revisi Undang-Undang (RUU) tax amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 pada Senin (18/11/2024).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa usulan ini dimasukkan secara mendadak ke dalam Prolegnas.
Menurut Misbakhun, Komisi XI, yang selama ini bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, mengusulkan agar RUU ini menjadi prioritas pada 2025.
Misbakhun menjelaskan bahwa RUU tax amnesty masih dalam tahap awal dan memerlukan pembahasan lebih lanjut, terutama mengenai mekanisme pelaksanaan serta sektor yang akan tercakup dalam program ini.
Tax amnesty sendiri merupakan program penghapusan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar, tanpa dikenakan sanksi administrasi atau pidana.
Meski pemerintah sebelumnya menyatakan tidak akan menerapkan tax amnesty lagi setelah dua kali program ini dijalankan pada 2016 dan 2022, kali ini usulan RUU ini bertujuan mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Misbakhun menegaskan bahwa pelaksanaan tax amnesty kali ini akan melibatkan pembinaan agar wajib pajak tetap patuh, serta menghindari kesalahan yang terjadi pada program sebelumnya.
Pembayaran pajak yang dihindari tidak boleh dibiarkan begitu saja, dan amnesty dianggap sebagai solusi.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengonfirmasi bahwa RUU ini telah dimasukkan dalam prolegnas prioritas, meski awalnya beberapa anggota Baleg mempertanyakan mengapa RUU tersebut tidak diajukan pemerintah. Pembahasan mengenai RUU ini dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2025.