Pintasan.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua istri hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat dalam kasus suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Kedua istri hakim tersebut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemberian suap oleh ibu Ronald, Merizka Widjaja (MW).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa adalah RS, istri dari tersangka hakim Erintuah Damanik (ED), dan MP, istri dari tersangka hakim Mangapul (M).

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Harli dalam keterangan tertulis pada Selasa (19/11/2024).

Diketahui, Merizka Widjaja telah dipindahkan dari Rutan Kelas I Surabaya ke Rutan Kejagung Jakarta pekan lalu untuk mempermudah proses penyelidikan.

Dalam kasus ini, Merizka diduga memberikan suap sebesar Rp 3,5 miliar kepada hakim PN Surabaya untuk membebaskan Ronald dari dakwaan atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang diduga meninggal akibat penyiksaan.

“Jumlah suap yang diberikan mencapai Rp 3,5 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Senin (4/11/2024).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan upaya penggiringan putusan hukum melalui tindakan korupsi.

Kejagung berkomitmen mengusut tuntas perkara ini dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Baca Juga :  Rajiah Sallsabillah Pecahkan Rekor Panjat Tebing dan Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024