Pintasan.co, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pengampunan hukuman atau amnesti bagi para narapidana atas nama kemanusiaan dan mengurangi kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan.

“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini, sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas. Di samping untuk mengurangi overload dari kapasitas Lapas kita, tapi juga atas pertimbangan kemanusiaan,” ujar Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Supratman, mengatakan ada sekitar 44 ribu narapidana yang diusulkan untuk diberikan amnesti oleh Prabowo. Namun, ia belum merinci jumlah pastinya.

Dia mengatakan ada beberapa kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti. Diantaranya napi pada kasus penghinaan kepala negara yang berkaitan dengan UU ITE dan napi yang sakit berkepanjangan seperti HIV hingga alami gangguan jiwa.

Ada narapidana dengan kasus terkait Papua dengan kategori non-bersenjata ada 18 orang.

“Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi, menyangkut soal apa ya. Dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” kata Supratman.

Kemudian, Supratman mengatakan para napi pengguna narkoba non-pengedar juga akan diberikan amnesti oleh Prabowo.

Dia mengatakan napi narkoba akan mendapatkan amnesti ini hanya bagi pengguna narkoba 1 gram ke bawah.

“Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang statusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu. Nah, yang pengguna, yang sementara diverifikasi itu adalah sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung yang 1 gram ke bawah,” kata dia.

Meski begitu, Supratman mengatakan pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR terkait upaya pemberian amnesti ini.

Baca Juga :  Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, PDIP Bantah Bahas Kasus Hasto