Pintasan.co, Makassar – Tim penyidik Polda Sulawesi Selatan kembali menahan seorang tersangka berinisial AS dalam kasus dugaan peredaran kosmetik berbahaya setelah yang bersangkutan selesai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan dokter, kondisi AS telah membaik sehingga ia dapat dipulangkan untuk menjalani rawat jalan.

Selanjutnya, AS dipindahkan ke Rutan Polda Sulsel untuk menjalani penahanan.

Sebelumnya, AS mengeluhkan sakit ketika hendak ditahan di Rutan Tahti Polda Sulsel, sehingga dilakukan pembantaran penahanan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989.

Selama pembantaran, AS mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Selain AS, tersangka lain dalam kasus ini, yaitu MS, telah lebih dulu ditahan.

Sementara itu, tersangka MH masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Permata Hati karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk ditahan.

Dokter Rumah Sakit Ibnu Sina, Nurhidayat, menjelaskan bahwa AS telah menjalani berbagai pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis penyakit dalam, jantung, dan pembuluh darah.

Kondisi AS dinyatakan membaik, sehingga ia dapat dipulangkan pada Rabu (22/1) malam dengan pengawalan ketat dari kepolisian.

Meski demikian, AS tetap diinstruksikan untuk melanjutkan pengobatan rawat jalan.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Polda Sulsel terhadap dugaan peredaran kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Tiga tersangka, yakni AS, MS, dan MH, telah ditetapkan sebagai pelaku. Mereka diduga melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Hasil uji laboratorium BPOM Makassar menunjukkan bahwa 67 item produk kosmetik yang ditemukan, termasuk Fenny Frans Day Cream Glowing, Raja Glow My Body Slim, dan Mira Hayati Night Cream, mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan tidak memenuhi standar keamanan.

Baca Juga :  Prof Fadjry Djufry Paparkan Program Prioritas Sulsel: Dari MBG hingga Swasembada Pangan