Pintasan.co, Bandung – Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tidak relevan untuk diteruskan.

Pertama, pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara (ASN) telah dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.

MK juga menyebutkan jika Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bandung nomor urut 01 Syahrul Gunawan an Gun Gun Gunawan selaku pemohon sudah menggunakan haknya dengan mengajukan gugatan ke PTUN dan telah diputus dengan putusan tidak diterima.

Hal demikian disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam Sidang putusan PHPU Pilkada hari ini, Selasa 4 Februari 2025.

“Artinya, Pemohon telah menggunakan haknya guna mempersoalkan masalah pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Bandung melalui mekanisme penyelesaian sengketa proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” sampai Hakim Konstitusi Daniel.

Kemudian untuk dugaan pelanggaran terhadap penggunaan logo juga sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bandung.

Pihak Bawaslu Kabupaten Bandung telah melakukan pengkajian dan mengeluarkan status terkait dugaan pelanggaran penggunaan logo tersebut.

Terakhir, terkait perolehan suara, Hakim Konstitusi menyebutkan perolehan suara Pemohon berjumlah 827.240 suara. Sedangkan Pihak Terkait (Paslon nomor urut 2) memperoleh 1.046.344 suara,

Pemohon dan Pihak Terkait memiliki perbedaan 219.104 suara atau sekitar 11,67 persen. Artinya perbedaan suara tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10 Tahun 2016.

Berdasarkan hal tersebut, Ketua MK menilai perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tidak relevan untuk diteruskan.

“Mengadili, dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Baca Juga :  Panduan Cek TPS Pilkada 2024: Temukan Lokasi Pencoblosan Anda 27 November