Pintasan.co, Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY terus berupaya mendukung perkembangan industri kreatif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sleman dengan memberikan perhatian khusus pada perlindungan kekayaan intelektual (KI).

Melalui sosialisasi yang diadakan pada Jumat (14/2/2025), Kemenkumham DIY bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku industri kreatif dan UMKM tentang pentingnya pendaftaran KI sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan mendorong inovasi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Mae Rusmi, membuka acara tersebut dengan menyampaikan harapannya agar para pelaku usaha semakin menyadari pentingnya perlindungan KI.

Mae juga menekankan bahwa perlindungan KI merupakan faktor kunci dalam meningkatkan daya saing pelaku usaha, baik di pasar domestik maupun internasional.

“Kita perlu memberikan atensi terhadap pentingnya kekayaan intelektual ini karena bisa meningkatkan daya saing di pasar nasional atau pun global,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Eem Nurmanah, menguraikan berbagai program yang akan dilaksanakan untuk mempercepat dan mempermudah proses pendaftaran kekayaan intelektual bagi para pelaku industri kreatif dan UMKM.

“Beberapa program yang akan dilakukan antara lain Jelajah Kekayaan Intelektual, pembentukan kawasan berbasis KI, Mobile Intellectual Property Clinic, serta akselerasi penyelesaian permohonan KI,” ungkap Eem.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, juga menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi masyarakat untuk mengakses layanan pendaftaran KI.

Ia menyatakan bahwa pendaftaran KI sangat bermanfaat bagi pelaku industri kreatif dan UMKM dalam melindungi keunikan produk mereka serta meningkatkan daya saing di pasar internasional.

“Para pelaku industri kreatif atau pun UMKM akan memperoleh manfaat yang banyak dari pendaftaran kekayaan intelektual. Kita akan terus bergerak untuk memberikan edukasi,” katanya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih kepada para pelaku industri kreatif dan UMKM mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mendukung kelangsungan usaha mereka serta memperkuat perkembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Sleman.

Baca Juga :  Menkomdigi Ungkap Alasan AI Masih Sering Salah: Datanya Belum Banyak