Pintasan.co, Yogyakarta – Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang libur Lebaran 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 yang berlaku dari 24 hingga 27 Maret 2025.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN dalam melaksanakan tugasnya tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan publik.

“Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 bahwa Flexible Working Arrangement itu, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah Flexible Working Arrangement sebagai ASN,” ujar Pratikno usai Rapat Tingkat Menteri di Kemenko PMK, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).

Menanggapi kebijakan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Beny Suharsono, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari kementerian terkait sebelum melaksanakan WFA.

“Terkait kebijakan WFA, kami masih menunggu surat resmi dari kementerian terkait. Sampai hari ini, surat tersebut belum kami terima. Jika nantinya diterapkan, kami akan pastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Beny.

Ia menambahkan bahwa pelayanan publik di DIY bersifat kompleks, mulai dari urusan pra-nikah hingga pengurusan administrasi kematian.

“Prinsipnya, pengawasan kinerja harus tetap berjalan. Dengan teknologi saat ini, mudah sekali melakukan presensi jarak jauh, tetapi indikator kinerja tetap harus terukur, di mana pun seseorang bekerja,” jelas Beny.

Seiring dengan kebijakan WFA, pemerintah juga merevisi jadwal libur sekolah dan madrasah selama Ramadan 2025.

Libur yang sebelumnya dimulai pada 24 Maret dimajukan menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025 dengan tujuan untuk mengurangi kepadatan arus mudik dan balik.

“Awalnya libur sekolah dan madrasah dimulai pada 24 Maret, tetapi setelah revisi, dipercepat menjadi 21 Maret. Sekolah akan kembali masuk pada 9 April 2025,” ujar Pratikno.

Selain itu, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2025 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025.

Baca Juga :  PT Aserra “Buru – Buru” Undang Bupati Budiman Tandatangan PKS Pemanfaatan Lahan di Lampia, Ada Apa?

Cuti bersama tersebut mencakup tanggal 28 Januari 2025 untuk Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, 28 Maret 2025 untuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, 2, 3, 4, dan 7 April 2025 untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, 13 Mei 2025 untuk Hari Raya Waisak, 30 Mei 2025 untuk Kenaikan Yesus Kristus, 9 Juni 2025 untuk Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, dan 26 Desember 2025 untuk Kelahiran Yesus Kristus.

Dalam keputusan tersebut, ditegaskan bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Bagi pegawai yang tidak dapat mengambil cuti bersama karena tuntutan pekerjaan, hak cuti tahunan mereka akan ditambahkan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil.