Pintasan.co, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menunda pengangkatan sebanyak 6.629 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama tahun 2024.

Penundaan ini merupakan dampak dari kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang berencana melakukan penataan rekrutmen ASN secara serentak.

Keputusan penundaan tersebut tercantum dalam surat Menpan RB Rini Widyantini dengan nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat ini kemudian diikuti oleh BKN yang mengeluarkan surat edaran Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang disampaikan kepada pemerintah daerah.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengonfirmasi hal tersebut kepada detikSulsel pada Senin (10/3/2025).

Arahan pemerintah pusat

Ia menyatakan bahwa penundaan ini mengikuti pedoman yang diterapkan oleh pemerintah pusat, yang mana pengangkatan PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026, sementara CPNS pada Oktober 2025.

Sukarniaty menjelaskan, sebanyak 6.624 orang PPPK dan 5 orang CPNS terpengaruh oleh penundaan ini.

“Tahap pertama terdiri dari 6.624 PPPK dan 5 CPNS,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan bahwa ribuan PPPK tersebut adalah hasil dari seleksi tahap pertama, sedangkan seleksi tahap kedua untuk PPPK diperkirakan akan dilaksanakan pada April hingga Mei 2025.

“Kita masih menunggu tahap kedua. Setelah tes selesai, baru kita dapat mengetahui total jumlah peserta yang diterima. Formasi yang tersedia sekitar 12 ribu-an, namun kami menunggu jadwal tes yang akan diumumkan pada April atau Mei,” ujarnya.

Sukarniaty berharap agar para calon CPNS dan PPPK tetap sabar menunggu, karena Pemprov Sulsel hanya melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ia menambahkan, meskipun Gubernur Sulsel ingin pengangkatan segera diselesaikan, tetapi mereka harus mengikuti edaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Panselnas, Menpan, dan BKN.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja ke Wajo, Pj Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan dan Dukung Kegiatan Sosial

Menurut situs KemenPAN-RB, penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI yang diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat pada Rabu (5/3) lalu.

Penundaan ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah perbedaan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan ASN di tiap instansi.

KemenPAN-RB dan BKN memutuskan untuk melakukan pengangkatan serentak guna menata hal ini dengan lebih baik.

Selain itu, data terkait formasi, jabatan, dan penempatan ASN perlu diselaraskan, karena beberapa instansi masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pengadaan dan usulan formasi.