Pintasan.co, JakartaKomisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI dibawa ke rapat paripurna DPR.

“Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang Insya Allah dijadwalkan besok,” ujar Dave Laksono Wakil Ketua Komisi I DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

Dave menuturkan bahwa saat ini masih menunggu undangan dan keputusan dari Badan Musyawarah (Bamus) terkait kegiatan rapat paripurna besok.

Karena paripurna penutupan masa reses akan akan dilaksanakan pada Selasa (25/3/2025).

“Tapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus, untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa,” imbuh Dave.

“Akan tapi jadwal yang terkini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II,” lanjutnya.

Bahkan, kata dia, memastikan adanya RUU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI.

“Kalau polemik pro kontra sih itu hal yang lumrah, akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan, kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” ujarnya.

Sementara sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan tersebut diambil pada rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI.

Rapat ini terselenggara di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto.

Baca Juga :  Diam-diam Komisi I DPR RI Bahas Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Apa yang Disembunyikan?