Pintasan.co, Yogyakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberhentikan Guru Besar Fakultas Farmasi yang berinisial EM.

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dari Komite Pemeriksaan, yang merupakan bagian dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

Dosen guru besar tersebut dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual.

“Pimpinan Universitas Gadjah Mada sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” kata Andi Sandi Antonius dalam keterangan yang diberikan.

Ia menjelaskan bahwa pemberian sanksi tersebut didasarkan pada temuan, catatan, dan bukti-bukti yang terkumpul selama proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPKS UGM.

Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa EM atau terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

“Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi,” beber Sandi.

Dijelaskan bahwa tindakan kekerasan seksual terungkap setelah adanya laporan kepada pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024.

Setelah menerima laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi segera berkoordinasi dan melaporkan kasus ini kepada Satgas PPKS.

Satgas PPKS kemudian segera mengambil langkah dengan memberikan pendampingan kepada korban, dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta Terlapor sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.

“Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan Terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024,” paparnya.

Keputusan Dekan Farmasi ini diambil jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan sanksi dijatuhkan kepada pihak yang bersangkutan, demi kepentingan para korban serta untuk memastikan adanya ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas tersebut.

Baca Juga :  Transformasi Bantuan Sosial di Bawah Kepemimpinan Jokowi

Secara kronologis, Satgas PPKS UGM segera menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan membentuk Komite Pemeriksa berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024, yang menetapkan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 hingga 31 Oktober 2024.