Pintasan.co, Bandung – Ridwan Kamil melalui tim hukumnya resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut buntut dari pengakuannya soal perselingkuhan hingga memiliki anak dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Heribertu Hartojo menyebutkan bahwa laporan tersebut karena dugaan Lisa Mariana mencemarkan nama baik Ridwan Kamil dan pelanggaran UU ITE.
“Benar Pak Ridwan Kamil melaporkan ke Bareskrim terkait dugaan penecemaran nama baik dan undang-undang ITE,” kata Heri di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat 18 April 2025.
Heri juga menjelaskan jika pernyataan Lisa Mariana sangat merugikan Ridwan Kamil dan tuduhannya tidak berdasar.
Untuk memperkuat laporan ke Bareskrim Polri, pihak Ridwan Kamil juga melampirkan sejumlah bukti dan saksi.
“Dalam laporan polisi, kami melampirkan semua bukti dan saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana ke Mabes Polri,” ungkapnya.
“Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 ini mengatur tentang tindakan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik secara tanpa hak, yang seolah-olah dianggap data otentik,” imbuhnya.