Pintasan.co, – Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut dikarenakan banyak pengurus dari partai politik (Parpol) yang merangkap sebagai menteri di Kabinet Merah Putih.
Gugatan UU Nomor 39 Tahun 2008 itu dilayangkan oleh empat mahasiswa dari Fakultas Hukum UI terdiri dari Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah, dan Vito Jordan Ompusunggu.
Keempat mahasiswa tersebut fokus pada Pasal 23 huruf C UU Nomor 39 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
“Hal tersebut melanggar salah satu peran parpol sebagai salah satu pihak yang wajib menghormati konstitusi dan demokrasi di Indonesia,” tulis permohonan dengan nomor perkara 35/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang MK, Senin 28 April 2025.
Mereka menyoroti banyaknya menteri di Kabinet Merah Putih yang merangkap sebagai pengurus Parpol. Hal demikian menurut mereka mengganggu fungsi check and balances antara lembaga eksekitif dan legislatif.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki gugatan mereka dalam waktu 14 hari.
Menurutnya, para pemohon dipersilahkan kembali memberikan penguatan argumen pertentangan norma yang diuji dengan konstitusi dan kerugian konstitusional serta legal standing para pemohon.