Pintasan.co, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memuji kontribusi Yusril Ihza Mahendra dalam reformasi sistem peradilan Indonesia pada masa awal reformasi.

Saat itu, Yusril menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan, dan turut mendorong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 yang menjadi tonggak awal sistem peradilan yang independen di Indonesia.

Mahfud menjelaskan bahwa sebelum adanya penyatuan kekuasaan kehakiman, pengadilan masih berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, perubahan mulai digerakkan saat Yusril berada di kursi Menkumdang, dan pelan-pelan struktur itu berubah ke arah yang lebih independen.

“Pada masa itu, Pak Yusril melakukan langkah nyata. Ia mulai menggeser sistem, dan hakim-hakim yang dinilai berkualitas dari daerah dipindahkan ke Jakarta,” ujar Mahfud dalam program Gaspol! Kompas.com, dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Ia menambahkan bahwa Yusril secara aktif melakukan rotasi hakim dan memilih yang terbaik dari daerah-daerah untuk memperkuat peradilan di ibu kota.

“Dari tempat-tempat terpencil pun, kalau ada hakim yang bagus, langsung dibawa ke Jakarta. Itu masa awal reformasi, waktu kondisi masih ideal,” ucap Mahfud.

Namun, Mahfud menyayangkan bahwa kondisi peradilan kembali merosot setelah masa-masa awal tersebut.

Ia menilai praktik korupsi kembali marak sekitar tahun 2006 hingga seterusnya, merusak kemajuan yang sempat tercapai.

“Awal reformasi nyaris tak ada kasus. Tapi sejak 2006–2007, korupsi mulai menjamur lagi,” katanya.

Setelah masa jabatan Yusril berakhir, Mahfud mengatakan bahwa proses peralihan sistem kekuasaan kehakiman menuju independensi pun rampung sepenuhnya.

Kini, sesuai konstitusi, hakim tidak boleh diintervensi siapa pun.

“Pada akhirnya, proses peralihan itu selesai. Hakim kini berada di bawah kekuasaan independen, sesuai amanat konstitusi,” tutup Mahfud.

Baca Juga :  Sukoharjo Capai 90% Target PBB-P2 Tahun 2024, Luncurkan Aplikasi Leader