Pintasan.co, Jakarta – Wacana penerapan pendidikan gratis di sekolah swasta sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan kajian bersama kementerian terkait.

“Saya kira belum bisa diterapkan tahun ini karena harus dihitung dulu secara detail,” ujar Atip saat ditemui di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, pada Senin (9/6/2025).

Menurutnya, realisasi kebijakan pendidikan gratis, khususnya untuk jenjang SD dan SMP swasta sangat bergantung pada ketersediaan dan kesiapan anggaran negara.

Pemerintah perlu mengkaji secara komprehensif besaran biaya yang dibutuhkan sebelum menjalankan amanat putusan MK.

“Intinya kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan alokasi anggaran tersedia. Semua masih dalam proses perhitungan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

MK menegaskan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar termasuk di sekolah swasta tanpa pungutan biaya.

Putusan ini dimaksudkan untuk memperluas akses pendidikan yang merata, terutama bagi masyarakat dari kelompok ekonomi lemah.

Meski demikian, Atip menekankan bahwa implementasi di lapangan tidak bisa tergesa-gesa tanpa perencanaan fiskal yang matang.

Baca Juga :  Abdul Mu'ti Tegaskan Kualitas Sekolah Negeri dan Swasta Sama Baiknya