Pintasan.co, Yogyakarta – Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinsos DIY) mengingatkan masyarakat agar proaktif melaporkan jika menjumpai adanya pungutan liar dalam proses pengurusan layanan sosial. Instansi tersebut menegaskan bahwa seluruh layanannya diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.

“Semua pelayanan di Dinas Sosial DIY itu gratis, tidak ada yang berbayar. Kalau ada yang berbayar, tolong dilaporkan,” kata Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih, Jumat (14/6/2025).

Endang menekankan bahwa pelayanan di bidang kesejahteraan sosial tidak dibatasi oleh waktu selama dokumen yang diajukan masyarakat sudah lengkap dan sesuai persyaratan. Namun, apabila dokumen belum memenuhi ketentuan, maka proses pelayanan akan ditangguhkan hingga persyaratan dilengkapi.

Ajakan untuk melaporkan pungutan liar ini sejalan dengan upaya Dinsos DIY dalam menggalakkan program restorasi sosial, yang bertujuan menghidupkan kembali nilai-nilai budaya, etika, dan spiritual yang dianggap mulai memudar di tengah masyarakat.

“Etika dan budaya malu makin luntur. Maka restorasi ini penting agar masyarakat kembali paham nilai-nilai itu,” ujar Endang dalam sarasehan bertajuk Perilaku Antikorupsi dari Perspektif Restorasi Sosial Berbasis Budaya Jawa-Yogyakarta, bagian dari rangkaian Media Pariwara Antikorupsi 2025 yang digelar Pemda DIY.

Pada kesempatan tersebut, Endang juga mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan sosial saat ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang telah diselaraskan dengan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).

Pendekatan ini diterapkan guna menjamin bahwa program-program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan bagi penyandang disabilitas dapat diberikan secara tepat sasaran.

“Budaya malu harus kembali dibangkitkan. Malu kalau tidak miskin tapi mengaku miskin. Bantuan sosial itu bukan untuk kebanggaan, tapi untuk kondisi krisis,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD DIY, Nuryadi, menambahkan bahwa semangat antikorupsi harus dimulai dari disiplin dalam menjalankan peran, termasuk oleh anggota legislatif.

Baca Juga :  Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Malang Diduga Melakukan Pungli

Ia mengingatkan agar tidak ada anggota dewan yang menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.

“Mohon maaf, bukan sombong, tapi bayaran anggota dewan itu sudah akeh (banyak), maka kudu disyukuri. Tidak boleh keluar dari tugas pokoknya, yaitu mewakili rakyat,” ujarnya