Pintasanco, JakartaPemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan insentif fiskal yang berupa pengurangan pajak untuk sektor perhotelan serta makanan dan minuman di wilayah DKI Jakarta.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta mendorong pemulihan perekonomian di sektor jasa.

Pramono Anung, Gubernur Jakarta, menyatakan bahwa pemerintah Jakarta akan memberikan pengurangan beban pajak sebesar 50% bagi industri hotel selama dua bulan pertama, dan kemudian dilanjutkan dengan pengurangan 20% pada dua bulan berikutnya.

“Ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan terhadap industri hotel yang sempat terdampak cukup berat beberapa waktu lalu. Juga untuk mendorong orang agar lebih bergairah membayar pajak,” ujar Pramono Anung di Balai Kota Jakarta dilansir dari detikNews, Selasa (17/6/2025).

Selain sektor perhotelan, pihaknya juga memberikan pengurangan pajak sebesar 20% untuk sektor makanan dan minuman, termasuk restoran dan usaha kuliner lainnya.

Gubernur Jakarta tersebut menyatakan bahwa langkah ini adalah strategi untuk membangun rasa percaya dan semangat antara pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan mereka.

“Ada pun pengurangan pajak makan dan minum sebesar 20%. Kenapa ini diberikan? Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” imbuh Pramono.

Dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta, Pemerintah Provinsi Jakarta juga mengadakan program penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus. “Ini adalah kado ulang tahun untuk warga Jakarta, sekaligus kado kemerdekaan dari kami di Pemprov DKI,” tuturnya.

Baca Juga :  KJMU Sampai S3: Langkah Pramono Putus Rantai Kemiskinan