Pintasan.co, Jawa Barat – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat hingga 30 September 2025 mendatang.
Semula, program pengampunan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini dijadwalkan berakhir hingga akhir Juni 2025.
Namun dikarenakan tingginya antusias warga untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan, maka Pemprov Jabar resmi memperpanjang masa berlakunya.
“Kami sampaikan bahwa, karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” ujar Dedi Mulyadi, Jumat 27 Juni 2025.
Bahkan ada tambahan keringanan lagi yang diluncurkan oleh Pemprov Jabar yakni terkait Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau Jasa Raharja.
Para penunggak pajak akan diberikan keringanan hanya membayar iuran Jasa Raharja untuk tahun lalu dan tahun berjalan ini.
“Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya dibayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dibayarkan dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun ini tahun berjalan,” jelasnya.