Pintasan.co, Jakarta – Reem Alsalem, Pelapor Khusus PBB untuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan, menuduh Israel menggunakan kekerasan reproduksi sebagai sarana genosida terhadap rakyat Palestina.
Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk menghambat kelahiran dalam komunitas Palestina dan secara paksa mengubah struktur demografi kawasan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jenewa pada Kamis (26/6), Alsalem menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum perang biasa, tetapi telah mencapai batas definisi genosida sebagaimana tercantum dalam Konvensi Genosida PBB.
“Tindakan ini dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, sebuah bangsa, etnis, ras, atau agama,” ujar Alsalem.
Konflik antara Hamas dan Israel kembali memanas setelah serangan mendadak Hamas ke wilayah Israel pada 7 Oktober 2023.
Sebagai respons, Israel meluncurkan kampanye militer besar-besaran, termasuk serangan udara dan operasi darat di Jalur Gaza.
Meski sempat tercapai gencatan senjata dan pertukaran sandera pada 19 Januari, konflik kembali berkobar sejak 18 Maret setelah Israel menuduh Hamas menolak proposal AS terkait pembebasan sandera dan perpanjangan gencatan senjata yang habis masa berlakunya pada 1 Maret.
Menurut laporan terbaru, lebih dari 56.000 warga Palestina telah tewas dan 132.000 lainnya mengalami luka-luka akibat serangan-serangan Israel di Jalur Gaza.