Pintasan.co, Cianjur – Ketua Gapoktan di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur bernama Udan Supena hebohkan publik setelah diringkus pihak kepolisian.

Ternyata Udan diringkus atas kasus dugaan korupsi traktor bantuan dari pemerintah. Udan diketahui menjual traktor bantuan pemerintah selang 38 hari diterima.

Hasil penjualan traktor bantuan pemerintah tersebut digunakan Udan untuk membayar setoran dan berbagai keperluan pribadinya.

Hal demikian dibenarkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto pada Selasa, 26 Agustus 2025.

“Bantuan ini diusulkan melalui aspirasi anggota DPR RI. Hingga akhirnya bantuan tersebut cair pada Agustus 2020,” ujarnya.

“Dijualnya 38 hari setelah bantuan diterima. Belum pernah digunakan sekalipun oleh anggota atau para petani di wilayahnya,” sambungnya.

Lebih lanjut Tono menyebut pembayaran hasil penjualan Traktor tersebut dibayar secara bertahap yakni sebesar Rp20 juta dan Rp100 juta.

Baca Juga :  Kerugian Negara Capai Rp216 Triliun dalam 4 Tahun karena Impor Ilegal Barang Tekstil dan Rokok