Pintasan.co, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa total pembiayaan melalui fintech peer to peer lending (pinjaman online/pinjol) pada September 2025 mencapai Rp 90,99 triliun.
Angka tersebut naik signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu Rp 74,48 triliun, atau tumbuh sekitar 22,16 persen secara tahunan (year on year).
Secara bulanan, nilai pinjaman juga meningkat 3,86 persen dari posisi Agustus 2025 sebesar Rp 87,61 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyebut pertumbuhan tersebut menunjukkan masih tingginya minat masyarakat terhadap pembiayaan digital.
Namun, peningkatan pembiayaan ini juga diikuti dengan kenaikan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) dari 2,60 persen pada Agustus menjadi 2,82 persen di September 2025.
Selain pinjol, OJK mencatat nilai pembiayaan layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater mencapai Rp 10,31 triliun, tumbuh 88,65 persen secara tahunan.
Meski meningkat tajam, rasio kredit macet (NPF gross) pada layanan paylater tercatat tetap stabil di angka 2,92 persen.
Jika digabungkan, total utang masyarakat di sektor pinjol dan paylater mencapai Rp 101,3 triliun pada September 2025.
Secara umum, di sektor PVML, piutang perusahaan pembiayaan juga tumbuh 1,07 persen (yoy) menjadi Rp 507,14 triliun.
Pertumbuhan ini terutama ditopang pembiayaan modal kerja yang naik 10,61 persen. Rasio risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga, dengan NPF gross sebesar 2,47 persen dan NPF net 0,84 persen, sementara gearing ratio masih aman di level 2,17 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
