Pintasan.co, Jakarta – Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Lasarus, turut memberikan tanggapan terkait belum ditetapkannya status darurat bencana nasional atas banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra.

Ia menegaskan bahwa penetapan status tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah.

Namun demikian, Lasarus menilai pemerintah dapat menaikkan status bencana menjadi nasional apabila dinilai sudah tidak mampu lagi menangani dampaknya, terutama jika bencana terus meluas dan jumlah korban semakin bertambah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menurutnya, keputusan tersebut sangat bergantung pada penilaian pemerintah. Jika cakupan bencana kian luas, korban terus bertambah, serta penanganan semakin berat, maka status bencana nasional seharusnya dapat ditetapkan.

Lasarus berpendapat bahwa hingga kini banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut belum ditetapkan sebagai bencana nasional karena pemerintah merasa masih mampu menanganinya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa di lapangan masih ada beberapa wilayah terdampak yang belum sepenuhnya terjangkau bantuan.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya baru-baru ini menerima laporan dari Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, yang menyebutkan bahwa masih terdapat sekitar 10 hingga 11 desa di wilayah tersebut yang terisolasi dan belum mendapat bantuan.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, pimpinan dan anggota Komisi V DPR dijadwalkan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi terdampak banjir dan longsor di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh pada 10 Desember mendatang.

Lasarus juga menyampaikan bahwa Komisi V DPR telah memberikan keleluasaan kepada mitra kementerian dan lembaga untuk mengalokasikan anggaran penanganan bencana.

Penggunaan anggaran tersebut diperbolehkan melalui mekanisme pergeseran internal antar unit kerja, tanpa harus menunggu persetujuan DPR, selama tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :  DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah di RUU TNI, Jadi Program Legislasi Prioritas 2025

Kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat proses mitigasi dan penanganan di lapangan agar birokrasi tidak menjadi hambatan dalam kondisi darurat.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih mempertimbangkan untuk menetapkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional.

Menurutnya, pemerintah masih berfokus pada penanganan dampak bencana dan menunggu laporan yang lebih komprehensif dari lapangan sebelum mengambil keputusan.

Puan juga menyampaikan belasungkawa atas musibah yang menimpa masyarakat di tiga provinsi tersebut.

Ia meminta agar pemerintah dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam menangani dampak bencana. DPR, lanjut Puan, juga terus berupaya memberikan dukungan sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, Puan mengungkapkan bahwa Komisi IV DPR sebelumnya telah menggelar rapat bersama Kementerian Kehutanan untuk membahas dampak bencana.

Hasil evaluasi rapat tersebut akan ditindaklanjuti setelah proses penanganan bencana selesai.

Ia juga membuka kemungkinan dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Kehutanan sebagai dampak dari bencana tersebut.

Namun, pembahasan lebih lanjut baru akan dilakukan setelah situasi dinyatakan terkendali.

Berdasarkan data BNPB per Jumat (5/12), total korban meninggal dunia akibat bencana di ketiga provinsi tersebut mencapai 867 jiwa, sementara 521 orang lainnya dilaporkan hilang.

Rinciannya, korban meninggal di Aceh tercatat 345 jiwa, di Sumatra Utara 312 jiwa, dan di Sumatra Barat 210 jiwa.

Untuk korban hilang, Aceh mencatat 174 jiwa, Sumatra Utara 133 jiwa, dan Sumatra Barat 214 jiwa.

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan status bencana nasional di ketiga provinsi tersebut.

Namun, Presiden telah memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk mengerahkan sumber daya secara maksimal dalam penanganan bencana.