Pintasan.co, Jakarta – Dugaan hilangnya dana investasi milik seorang nasabah PT Mirae Asset Sekuritas senilai Rp71 miliar kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap keamanan investasi di pasar modal. Insiden ini dinilai memperburuk kekhawatiran investor ritel, yang menjadi tulang punggung aktivitas transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kasus tersebut tengah masuk tahap pemeriksaan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan saat ini dilakukan oleh BEI, dengan OJK juga turut terlibat.
“Oh, itu sedang diperiksa ya sama teman-teman pasar modal (BEI). Kita ada di perlindungan konsumen juga masuk,” ujarnya di Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Ia menegaskan seluruh temuan masih diverifikasi sehingga belum dapat diumumkan kepada publik.
“Nanti kita kabarin deh, karena belum konklusif,” paparnya.
Friderica menjelaskan, pendalaman termasuk menelusuri apakah persoalan muncul akibat kelalaian nasabah—misalnya kemungkinan memberikan akses OTP kepada pihak tidak berwenang—atau pelanggaran oleh pelaku jasa keuangan.
Dalam kesempatan berbeda di BEI Jakarta, Friderica menambahkan bahwa proses pemeriksaan tidak dapat dipublikasikan sebelum tuntas.
“Pokoknya kita dari pelindungan konsumen juga ikut mendalami kasus tersebut. Kalau memang itu merupakan kesalahan dari sekuritas atau apakah itu dari konsumennya sendiri yang memberikan akses OTP dan lain-lain kepada kepada scammer, kita akan lihat ya hasilnya seperti apa, tapi saya sudah komunikasi,” jelasnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai kasus ini berbeda dari dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang sebelumnya terjadi di PT Panca Global Sekuritas.
“Belum dengar (detail perkaranya). Tapi sepaham saya itu bukan terkait dengan apa yang terjadi di waktu sebelumnya dalam konteks RDN itu agak berbeda,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang mengonfirmasi bahwa BEI telah menerima laporan penyalahgunaan aset nasabah.
“Kami sudah menerima laporan terkait penyalahgunaan aset nasabah di rekening efek nasabah dari AB Mirae,” katanya.
Ia menambahkan, “Kami (SRO) sudah melakukan analisis terkait kasus tersebut baik dari aspek transaksi maupun mutasi efek. Kami berkoordinasi di SRO dan berkoordinasi dengan OJK.”
BEI juga memastikan pembinaan terhadap Anggota Bursa (AB) terkait tata kelola dan pengujian keamanan sistem IT terus dilakukan, termasuk penetration test serta penguatan keamanan siber.
Kasus ini bermula saat seorang nasabah bernama Irman (70) melaporkan dugaan akses ilegal akun sekuritas ke Bareskrim Polri setelah mengaku kehilangan dana Rp71 miliar dari akun RDN miliknya. Laporan tersebut telah terdaftar pada 28 November 2025, disertai penyerahan bukti transaksi oleh kuasa hukumnya, Krisna Murti.
Dari sisi regulator pasar modal, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menegaskan investigasi telah berjalan, namun temuan awal menunjukkan peristiwa ini bukan terkait RDN.
“Masih dalam investigasi yang untuk yang Mirae. Tapi itu bukan terkait dengan RDN,” ujarnya.
Temuan awal justru mengindikasikan penjualan saham blue chip milik nasabah tanpa sepengetahuannya, lalu dialihkan menjadi pembelian saham non-blue chip.
“Investor itu menjual saham yang blue chip, pengakuannya, tidak sepengetahuan dia dan dibelikan saham-saham yang bukan blue chip, ini sedang kami investigasi,” tambahnya.
Kasus ini memantik perhatian legislatif. Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin menilai insiden ini menambah daftar panjang kasus serupa sepanjang 2025.
“Ada seorang nasabah di PT Mirae Asset Sekuritas yang mengaku kehilangan dana investasi Rp 71 miliar di akun RDN miliknya. Jadi, ini sudah menambah daftar panjang kejadian serupa yang terjadi pada rentang waktu hanya di tahun 2025 ini,” tuturnya.
Ia menilai persoalan keamanan investasi harus segera ditangani.
“Ini menunjukkan bahwa memang persoalan keamanan di reksa dana ini harus segera kita tangani bersama,” paparnya.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia juga memberikan pernyataan resmi bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal serta berkoordinasi dengan OJK, SRO, dan PPATK. Dalam keterangan perusahaan, manajemen menyebut terdapat indikasi kuat bahwa nasabah memberikan akses akun kepada pihak lain.
“Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” demikian pernyataan resmi perseroan.
Manajemen juga menegaskan siap menempuh langkah hukum bila ada laporan yang merugikan reputasi perusahaan.
Di tengah penyelidikan yang masih berlangsung, OJK memastikan peningkatan keamanan siber akan menjadi prioritas pada tahun mendatang.
“Terkait dengan cyber security, itu dalam 2026 kami betul-betul konsentrasi bersama Bursa untuk meningkatkan keamanan siber di ekosistem pasar modal,” tegas Inarno.
Kasus dugaan hilangnya dana nasabah Mirae Asset kini menjadi pengingat serius bagi industri untuk memperkuat proteksi digital, terutama di tengah meningkatnya transaksi online. Regulator dan pelaku pasar dituntut memastikan kepercayaan investor tetap terjaga.
