Pintasan.co, Bandung – Pemerintah Kota Bandung melakukan penertiban parkir liar di kawasan Jalan Asia Afrika pada Kamis malam, 25 Desember 2025.
Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sekaligus memberantas praktik pungutan liar yang kerap dikeluhkan masyarakat, terutama di kawasan wisata dan cagar budaya.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati ratusan sepeda motor terparkir di atas trotoar di depan Gedung Merdeka. Keberadaan kendaraan tersebut dinilai melanggar peraturan lalu lintas dan menghambat akses pejalan kaki. Selain itu, puluhan mobil juga ditemukan parkir sembarangan di badan jalan, tepatnya di depan Kantor Pos Asia Afrika.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang meninjau langsung lokasi penertiban, menegaskan bahwa trotoar tidak boleh digunakan sebagai area parkir dalam kondisi apa pun. Ia menyatakan, pihak juru parkir yang mengarahkan kendaraan ke lokasi terlarang harus bertanggung jawab penuh.
“Kami menemukan ratusan motor parkir di atas trotoar depan Gedung Merdeka. Ini jelas pelanggaran dan tidak bisa ditoleransi,” kata Farhan.
Sebagai langkah cepat, kendaraan-kendaraan yang sebelumnya parkir di trotoar langsung diarahkan ke kantong parkir resmi. Salah satu lokasi yang dimanfaatkan adalah area parkir milik Bank Mandiri di sekitar kawasan tersebut. Farhan menekankan pentingnya kerja sama pengelola parkir agar kebutuhan parkir masyarakat tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan.
Selain pelanggaran lokasi, petugas juga menemukan adanya pungutan parkir tanpa karcis resmi. Sejumlah pengendara mengaku diminta membayar Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil, bahkan diwajibkan membayar di awal.
“Kalau tidak ada karcis dan tarifnya seperti itu, itu bukan parkir resmi. Itu murni pungutan liar,” tegas Farhan.
Pemkot Bandung memastikan akan menindak tegas para juru parkir liar melalui sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Selain diwajibkan melapor, seluruh uang hasil pungutan liar akan disita karena dianggap sebagai pendapatan ilegal.
“Uang dari parkir liar tidak boleh dimanfaatkan. Sesuai aturan, semua hasil pungli harus disita,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, sejumlah kendaraan juga dikenai sanksi penderekan. Usai kawasan Asia Afrika, Pemkot Bandung berencana melanjutkan operasi serupa ke titik-titik lain yang rawan parkir liar, seperti ruas Jalan Naripan hingga wilayah timur kota.
Pemkot berharap langkah ini dapat menimbulkan efek jera sekaligus menjaga kawasan bersejarah Bandung tetap tertib, aman, dan nyaman bagi warga maupun wisatawan. Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan fasilitas parkir resmi dan aktif melaporkan praktik parkir liar yang disertai pungutan tidak wajar.
