Pintasan.co, JakartaDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara memeriksa 20 orang saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bibit di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra tahun anggaran 2024.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, mengatakan pemeriksaan saksi bertujuan mengungkap dugaan pekerjaan fiktif dalam proyek pengadaan bibit pala. Penyidik menggali keterangan dari berbagai pihak yang terlibat dan mengetahui jalannya proyek, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK).

Niko menyebutkan, hingga saat ini penyidik menilai proyek tersebut tidak menunjukkan realisasi pekerjaan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk memperkuat temuan awal.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, La Haruna. Namun, kepolisian membuka kemungkinan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan maupun saksi lain guna pendalaman perkara.

Lebih lanjut, penyelidikan saat ini memfokuskan perhatian pada peran CV Wahana Putra sebagai pelaksana proyek. Penyidik menelusuri perbedaan antara dokumen administrasi dan kondisi fisik di lapangan, khususnya terkait penggunaan dana pinjaman senilai Rp26 miliar dari Bank Sultra.

Terkait potensi kerugian negara, Polda Sultra telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra untuk melakukan audit investigatif. Audit tersebut bertujuan memastikan besaran kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini.

Sementara itu, kepolisian menyatakan belum menerima laporan resmi mengenai dugaan pengembalian dana proyek ke Bank Sultra. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Mahasiswa Universitas Amikom Jogja Mengadakan Program Sekolah Sabtu