Pintasan.co – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, angkat bicara terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Ia menegaskan, kebijakan pembagian kuota haji yang diambilnya semata-mata didasarkan pada aspek keselamatan jamaah.
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Yaqut menjelaskan, pembagian kuota haji bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Indonesia karena berada dalam yurisdiksi pemerintah Arab Saudi dan terikat pada aturan yang berlaku di negara tersebut. Oleh sebab itu, menurutnya, kebijakan yang diambil harus menyesuaikan dengan ketentuan otoritas setempat demi menghindari risiko keselamatan jamaah.
Lebih lanjut, ia menilai kasus yang menyeret pembagian kuota haji tambahan ini dapat menjadi pelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan publik agar tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” ucap Yaqut.
