Pintasan.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyesalkan penetapan tersangka terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang juga bekerja menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Ia menilai, kasus tersebut seharusnya bisa disikapi lebih proporsional.
Menurut Habiburokhman, sangat mungkin guru bernama Muhammad Misbahul Huda tidak mengetahui adanya larangan rangkap pekerjaan. Karena itu, ia mengkritik langkah penindakan yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.
“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (untuk dipidana),” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.
Ia berpandangan, jika pun rangkap pekerjaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran, penanganannya tidak harus berujung pidana. Menurutnya, aparat penegak hukum dapat menempuh langkah administratif, seperti meminta pengembalian salah satu honor yang diterima ke kas negara.
Sebagai pembentuk undang-undang, Habiburokhman menegaskan aparat penegak hukum perlu mengacu pada semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, yang menekankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, bukan semata pendekatan retributif.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena menerima honor dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara. Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp118 juta akibat rangkap pekerjaan tersebut.
