Pintasan.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Dengan kebijakan tersebut, Yaqut tidak lagi menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, melainkan di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur. Ia diketahui berstatus tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pengalihan jenis penahanan tersebut. Ia menyebut keputusan itu mulai berlaku sejak Kamis malam.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Menurut Budi, pengalihan penahanan berawal dari permohonan pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Setelah dilakukan penelaahan, penyidik mengabulkan permohonan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, langkah tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan pengalihan jenis penahanan, termasuk menjadi tahanan rumah, dengan alasan tertentu seperti kemanusiaan atau kesehatan.

Meski demikian, KPK tidak merinci alasan spesifik yang melatarbelakangi dikabulkannya permohonan tersebut. Budi hanya menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat penyidik.

“Kami pastikan pengalihan penahanan ini sesuai prosedur dan tetap dalam pengawasan melekat,” katanya.

KPK juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pengalihan status penahanan ini dipastikan tidak akan mengganggu jalannya penyidikan kasus yang tengah ditangani.

“Proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Budi.

Baca Juga :  Bupati Luwu Timur Tegaskan Komitmen Antikorupsi dalam Rakor Bersama KPK