Pintasan.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pada Selasa, penyidik mulai memanggil sejumlah pengusaha rokok sebagai saksi untuk mengusut lebih dalam perkara yang diduga berkaitan dengan pengurusan cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, keterlibatan pengusaha rokok dalam pemeriksaan kali ini berkaitan dengan kebutuhan penyidik untuk menggali informasi seputar mekanisme dan praktik pengenaan cukai.
“Di antara para saksi yang dipanggil hari ini adalah dari pengusaha rokok,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selain itu, KPK juga memanggil lima pihak swasta lainnya yang berstatus sebagai saksi. Mereka masing-masing berinisial LEH, ROK, BT, SP, dan EWW, di mana tiga di antaranya diketahui merupakan pengusaha di industri rokok.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat penting turut diamankan, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai serta pihak swasta dari perusahaan logistik.
Para tersangka antara lain Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), serta tiga pihak swasta yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).
Pengembangan kasus terus berlanjut. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi aliran dana mencurigakan. Pada 27 Februari 2026, KPK menyita uang sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.
Melalui pemeriksaan terhadap pengusaha rokok ini, KPK berharap dapat mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pengurusan cukai, sekaligus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
