Pintasan.co, Jakarta – Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang perempuan berinisial TH alias D (48) yang diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai pegawai KPK.
“Menangkap pelaku TH alias D dengan menyita stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda,” ujar Budi, Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin (6/4/2026) saat korban berada di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Pelaku kemudian mendatangi korban dan mengaku sebagai pegawai KPK yang bertugas atas perintah pimpinan lembaga tersebut.
Dengan modus tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban. Uang itu kemudian diserahkan oleh korban pada 9 April 2026. Namun, belakangan diketahui bahwa pelaku bukan merupakan pegawai KPK, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.
“Pelaku mendatangi korban dan meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan KPK,” jelas Budi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban, termasuk dokumen palsu dan atribut menyerupai milik KPK.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga negara.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan modus serupa,” tegas Budi.
