Pintasan.co – Pembahasan awal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengalami penundaan tanpa kepastian waktu.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa rapat yang semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/4) untuk mendengarkan paparan dari Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI, tiba-tiba dibatalkan.
“Siang itu (seharusnya) ada internal rapat dengan BKD tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa gitu,” kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Meski demikian, Doli mengaku telah meminta bahan paparan dari BKD terkait poin-poin yang akan dibahas. Materi tersebut meliputi pengantar, analisis, hingga pemetaan isu sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, serta berbagai masukan publik mengenai sistem pemilu.
“Jadi, belum sampai pada draf naskah akademik apalagi draf RUU-nya,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya perhatian serius dari pimpinan DPR dan partai politik terhadap pembahasan RUU ini. Menurutnya, penundaan yang berlarut dapat berdampak pada tahapan penyelenggaraan pemilu yang semakin dekat.
“Kalau kita lihat dari Undang-Undang yang sekarang, harusnya di bulan Agustus atau September ini, pemerintah harus sudah membentuk timsel penyelenggara pemilu,” kata dia.
Doli juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU Pemilu idealnya dilakukan dalam waktu yang cukup, sekitar dua hingga tiga bulan, mengingat pentingnya regulasi tersebut bagi sistem demokrasi ke depan.
“Kita harus menghindari pembahasan Undang-Undang yang terburu-buru, tergopoh-gopoh menjelang pemilu gitu. Artinya, nanti tidak objektif ya,” kata dia.
Penundaan ini menambah daftar pekerjaan rumah bagi DPR dalam menyiapkan regulasi pemilu yang matang di tengah dinamika politik nasional yang terus berkembang.
