Pintasan.co -Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta memicu keprihatinan luas. Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, meminta agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh.
Dalam keterangannya, Sari menegaskan pentingnya proses hukum yang tegas tanpa kompromi terhadap pelaku kekerasan anak. Ia menilai, kasus ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum.
“Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak,” kata dia.
Tak hanya itu, Sari juga mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perizinan daycare di Indonesia. Menurutnya, penguatan regulasi menjadi langkah krusial agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak, khususnya di fasilitas penitipan. Negara harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman, layak, dan mendukung tumbuh kembangnya,” tuturnya.
Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Polresta Yogyakarta setelah menerima laporan dari mantan karyawan daycare. Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pengelola hingga pengasuh.
“Kami menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat sebagai tindak lanjut laporan dugaan praktik pengasuhan tidak manusiawi. Mantan karyawan tersebut mengaku menyaksikan langsung perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang dititipkan.
“Pelapor melihat adanya perlakuan tidak layak terhadap bayi dan anak, termasuk dugaan penganiayaan dan penelantaran sehingga memutuskan mengundurkan diri dan melapor,” jelas Kapolresta.
Data kepolisian mencatat, dari total 103 anak yang pernah dititipkan, sebanyak 53 anak terverifikasi mengalami kekerasan fisik maupun verbal. Kondisi ini memperkuat urgensi perbaikan sistem perlindungan anak di fasilitas penitipan.
pendampingan psikologis bagi para korban. Langkah ini diambil setelah adanya permintaan dari orang tua agar anak-anak mereka mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma.
Sari juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan penitipan anak serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu perlindungan anak sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap generasi masa depan.
