Pintasan.co, GresikKomplotan pencuri HP melakukan aksinya terhadap pengunjung warung kopi (warkop) di kawasan Tebalo, Manyar, Gresik. Aksi pencurian itu terjadi saat korban tengah merayakan ulang tahun. Diduga ada dua pelaku utama beserta satu penadah yang diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaja mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Kamis (23/4) sekitar pukul 16.30 WIB di Warkop JIROLU 02 Tebalo Center. Awalnya korban bersama teman-temannya merayakan ulang tahun dengan diceburkan ke waduk. Tak ingin basah, HP mereka ditinggalkan di meja warkop.

“Ketika korban kembali sekitar pukul 17.10 WIB, empat unit handphone yang ditaruh di meja sudah hilang,” ungkap Arya ketika dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2026) siang.

Empat HP yang hilang masing-masing adalah iPhone 13, Poco X5, Oppo A60, dan satu unit ponsel lainnya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Gresik dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Resmob.

Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dengan meminta keterangan para korban dan saksi. Mereka juga meminta rekaman CCTV warkop. Dari sana, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Gulomantung, Kebomas. Tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” lanjutnya.

Pada Jumat (1/5) sekitar pukul 16.00 WIB, dua pelaku berinisial AS dan SNK ditangkap di Jalan Mayjend Sungkono, Kebomas, Gresik. Polisi turut menyita satu HP hasil curian sebagai barang bukti.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual sebagian barang curian kepada pihak lain,” kata Arya.

Pengembangan kemudian mengarah pada seorang penadah HP curian berinisial IAP yang berada di wilayah Balongpanggang. Tim Resmob kembali bergerak dan berhasil mengamankan pelaku penadah di sebuah toko servis HP.

“Kami mengamankan satu orang penadah di wilayah Balongpanggang beserta barang bukti yang berkaitan dengan hasil kejahatan,” tegasnya.

Selain HP, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku serta rekaman CCTV di lokasi kejadian. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya jaringan lain.

“Kami masih melakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” terang Arya..

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga, terutama saat berada di tempat umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lengah meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, karena dapat menjadi sasaran pelaku kejahatan,” tukasnya.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Pj Gubernur Sulawesi Selatan ke Industri Garam Maccini Baji