Pintasan.co – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil mengungkap jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.

Dalam operasi tersebut, aparat menangkap sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online lintas negara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang berdasarkan laporan dan informasi masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” ujar Brigjen Pol. Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, operasi penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5) saat para pelaku tengah menjalankan aktivitas perjudian daring. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh tersangka.

Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 228 orang berasal dari Vietnam, 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja, serta lima warga negara Thailand.

Wira menjelaskan para pelaku memiliki tugas dan peran berbeda dalam menjalankan operasional judi online yang dilakukan secara terstruktur menggunakan teknologi digital lintas negara.

“Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir,” katanya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti, antara lain brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Selain itu, penyidik juga menemukan sekitar 75 domain internet dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian daring internasional. Domain tersebut disebut menggunakan kombinasi karakter tertentu untuk menghindari pemblokiran.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Naikkan Kasus Illegal Logging di Tapsel ke Penyidikan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perjudian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia.