Pintasan.co, Jakarta– Beberapa hari lalu, jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Badan Legislasi (Banleg) melakukan rapat dan konsultasi di gedung DPR RI terkait pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), termasuk upaya memperjuangkan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Langkah ini menunjukkan adanya keseriusan politik dari para pemangku kepentingan Aceh untuk memastikan keberlangsungan fiskal daerah di tengah berakhirnya skema Dana Otsus sebagaimana diatur sebelumnya. Namun, di tengah agenda besar tersebut, muncul pula sejumlah wacana yang justru memantik tanda tanya publik, salah satunya gagasan pembentukan Badan Koordinasi Otsus Aceh.
Harapan dan kekhawatiran
Di satu sisi, langkah agresif Pemerintah Aceh yang dimotori Gubernur dalam melobi revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) guna memperpanjang Dana Otonomi Khusus (Otsus) tanpa batas waktu patut diapresiasi sebagai upaya menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
Namun, di sisi lain, publik tidak boleh menutup mata terhadap aroma politisasi yang mulai menguak di balik berbagai agenda birokrasi.
Salah satu isu krusial yang layak mendapat perhatian serius adalah wacana pembentukan Badan Koordinasi Otsus Aceh.
Wacana pembentukan badan baru ini berpotensi bukan menjadi solusi administratif, melainkan ancaman yang dapat melahirkan konflik kepentingan politik di lingkar kekuasaan. Mengapa demikian?
Selama ini, Dana Otsus kerap dipersepsikan sebagai “kue politik” yang diperebutkan elite lokal demi mengamankan basis konstituen dan memperkuat pengaruh kekuasaan.
Ketika sebuah badan koordinasi baru dibentuk di bawah kendali eksekutif, terdapat risiko besar bahwa struktur tersebut justru berubah menjadi ruang distribusi jabatan dan alat pengendalian atas aliran dana bernilai triliunan rupiah.
Gubernur sebagai pemegang otoritas tertinggi di daerah tentu akan berada pada persimpangan moral dan politik: apakah badan ini benar-benar dibentuk untuk kepentingan rakyat, atau justru menjadi instrumen baru yang membuka ruang patronase politik dan agenda kepentingan kelompok tertentu ?
Dari perspektif efisiensi tata kelola pemerintahan, pembentukan lembaga baru patut dipertanyakan urgensinya. Aceh saat ini telah memiliki berbagai institusi perencanaan dan pengawasan, mulai dari Bappeda, dinas teknis, hingga lembaga pengawasan internal. Pertanyaannya, untuk apa lagi menambah satu lapis birokrasi baru?
Alih-alih mempercepat koordinasi, badan baru ini justru berpotensi memperpanjang rantai administrasi, menambah prosedur, memperbanyak rapat seremonial, serta menyerap anggaran untuk belanja pegawai, fasilitas dinas, dan operasional kelembagaan. Ini tentu menjadi ironi di tengah realitas kemiskinan Aceh yang masih berada di antara yang tertinggi di Sumatra.
Padahal, jika pengelolaan Dana Otsus dilakukan secara rasional dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat, maka fokus utama anggaran triliunan rupiah tersebut semestinya diarahkan pada tiga sektor mendasar: pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.
Pendidikan: Masih Banyak Pekerjaan Rumah
Pada sektor pendidikan, Aceh masih menghadapi berbagai persoalan serius. Infrastruktur sekolah di sejumlah wilayah terpencil masih memprihatinkan, kualitas tenaga pendidik belum merata, dan program beasiswa masih kerap menghadapi persoalan ketepatan sasaran maupun keterlambatan pencairan.
Pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa energi dan anggaran justru diarahkan untuk membangun ego kelembagaan baru, sementara ribuan anak Aceh masih belum memperoleh akses pendidikan yang berkualitas, dan memadai bahkan di beberapa wilayah di Aceh masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan pendidikan.
Ekonomi: Otsus Belum Menjadi Mesin Kemandirian
Di sektor ekonomi, Dana Otsus belum sepenuhnya berhasil mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Tidak sedikit anggaran yang habis terserap pada proyek infrastruktur besar yang minim dampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Padahal, sektor UMKM, pertanian, perikanan, dan ekonomi rakyat adalah denyut utama kehidupan masyarakat Aceh.
Dana Otsus semestinya menjadi instrumen penguatan modal usaha, pemberdayaan ekonomi lokal, serta penciptaan lapangan kerja bukan tersedot untuk membiayai struktur birokrasi tambahan, maupun penyertaan modal terhadap BUMD-BUMD yang sudah dibentuk, saat ini.
Kesehatan: Prioritas yang Belum Tuntas
Sementara itu, pada sektor kesehatan, keluhan masyarakat terhadap layanan rumah sakit daerah masih terus terdengar. Fasilitas kesehatan tingkat puskesmas di banyak wilayah belum optimal, sementara angka stunting masih menjadi ancaman serius bagi kualitas generasi masa depan Aceh.
Seharusnya, Dana Otsus diarahkan secara maksimal untuk memperkuat pelayanan kesehatan, memperbaiki fasilitas medis, menghadirkan alat kesehatan modern, serta menjamin akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.
perpanjangan Dana Otsus memang menjadi kebutuhan strategis demi menjaga stabilitas pembangunan dan keberlanjutan fiskal Aceh. Namun, wacana pembentukan Badan Koordinasi Otsus Aceh patut dikritisi secara serius agar tidak berubah menjadi kendaraan kepentingan politik dan pemborosan anggaran.
Aceh tidak membutuhkan lembaga baru yang justru membuka ruang konflik kepentingan dan mempertebal birokrasi. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah komitmen pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada hasil nyata.
Dana Otsus harus benar-benar “dibumikan” hadir di sekolah-sekolah, pasar rakyat, lahan pertanian, pusat UMKM, puskesmas, dan rumah sakit. Ukuran keberhasilan Otsus bukanlah bertambahnya lembaga, melainkan menurunnya angka kemiskinan, meningkatnya kualitas pendidikan, memperbaiki layanan kesehatan, serta lahirnya kesejahteraan yang benar-benar merata dan dirasakan rakyat, oleh masyarakat Aceh
Sudah saatnya Aceh berhenti sibuk dengan kosmetik kelembagaan dan mulai fokus pada substansi pembangunan. Sebab rakyat tidak membutuhkan panggung politik baru rakyat membutuhkan perubahan yang nyata.
Penulis: Agus Maulidar, Direktur Aceh Cakrawala Institute (ACI)
