Pintasan.co, Surabaya – Pemkot Surabaya mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 70 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Tujuan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan aturan pemasangan reklame.
Lilik Arijanto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemuliman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya menjelaskan Perwali mengatur tata cara pemasangan reklame di aset pemot seperti taman dan ruang terbuka hijau.
“Kita memang membuka ruang agar aset Pemkot Surabaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, salah satunya dengan pemasangan reklame. Akan tetapi tetap ada aturannya dan tidak bisa sembarangan.” Jelas Lilik, Senin (16/9/2024).
Mengacu pada aturan Perwali, pemasangan reklame boleh dilakukan di koridor jalan serta beberapa lokasi tertenntu yang sudah disiapkan seperti taman aktif, park, and ride, halte, dan terminal.
“Ada pula beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan reklame, yakni kawasan cagar budaya seperti Monumen Tugu Pahlawan, Patung Karapan Sapi, Patung Joko Dolog, Monumen Bambu Runcing, Jembatan Sawunggaling, dan sebagainya,” ujar Lilik.
Lilik mengungkapkan dalam penentuan pemasangan rekalme di aset pemkot juga akan melibatkan tim dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah seperti dari Bapenda, DPRKPP, Dishub, DSFDABM, DLH, dan DPMPTSP.
“Tim ini akan bertugas memberikan masukan sesuai bidangnya masing – masing. Misalnya ada pemasangan reklame di taman, DLH akan mengkaji apa layak diletakkan di situ, apakah asesuai dengan konsep taman dan yang terpenting apakah menggangu estetika atau tidak,” ungkap Lilik.
Harapa Lilik terkait sosialisasi mengenai perwali ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat sehingga tujuan utama dari pemanfaatan aset Pemkot Surabaya bisa tercapai.
“Intinya kita membuka peluang agar masyarakat bisa menyewa aset Pemkot untuk kebutuhan reklame. Aturan ini ke depannya juga akan meringankan APBD Pemkot Surabaya untuk perawatan taman karena dibantu oleh pihak swasta,” pungkasnya.