Pintasan.co, JakartaEskalasi konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran telah meningkatkan ketidakpastian global, terutama di sektor energi. Posisi Iran yang berada di sekitar Selat Hormuz menjadikan kawasan tersebut sebagai salah satu titik paling vital dalam rantai pasok energi dunia. Setiap gangguan di kawasan ini berpotensi memicu tekanan terhadap harga minyak mentah, distribusi energi global, dan stabilitas ekonomi banyak negara, termasuk Indonesia.

Di tengah situasi tersebut, Dewan Energi Mahasiswa Indonesia, atau DEM Indonesia, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terjebak kepanikan dalam menyikapi dinamika harga minyak dunia maupun isu mengenai ketahanan stok energi nasional.

Ketua Umum DEM Indonesia, Febrian Satria Hidayat, menjelaskan bahwa keresahan publik dalam beberapa waktu terakhir dipicu oleh miskomunikasi atas istilah cadangan dan stok energi nasional.

Menurut Febrian, angka yang sering dikutip ke publik pada dasarnya merujuk pada cadangan operasional BBM, yaitu stok yang berada dalam sistem penyimpanan dan distribusi yang terus bergerak secara dinamis untuk menjamin kelancaran pasokan.

“Karena itu, angka tersebut tidak boleh dimaknai secara sederhana seolah-olah dalam hitungan hari BBM nasional akan habis total. Pada saat yang sama, pemerintah juga telah menyampaikan bahwa stok BBM dalam kondisi aman,” ujar Febrian.

Meski demikian, DEM Indonesia menilai polemik ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Sebab, di balik kesalahpahaman publik, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni masih lemahnya fondasi ketahanan energi nasional, khususnya terkait ketersediaan cadangan strategis energi yang benar-benar disiapkan negara untuk menghadapi situasi darurat dan krisis.

Febrian menegaskan, panik bukanlah solusi. Ketenangan publik hanya dapat dijaga apabila negara memiliki sistem energi yang kuat, cadangan strategis yang memadai, dan komunikasi publik yang jernih. Karena itu, persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata, tetapi harus menjadi momentum pembenahan tata kelola energi nasional secara menyeluruh.

“DEM Indonesia berpandangan bahwa rapuhnya ketahanan energi nasional saat ini tidak dapat dilepaskan dari belum tuntasnya pembenahan tata kelola migas nasional, termasuk berlarut-larutnya penyelesaian kerangka regulasi migas yang kuat, konstitusional, dan berpihak pada kepentingan negara,” imbuhnya.

Menurut DEM Indonesia, Indonesia tidak boleh terus bergantung hanya pada stok operasional badan usaha. Negara harus memiliki Cadangan Penyangga Energi yang dibangun secara sistematis, dijamin secara hukum, dan ditempatkan sebagai instrumen strategis dalam menghadapi gejolak geopolitik, gangguan pasokan, maupun krisis energi global.

Baca Juga :  Bupati Luwu Timur Resmi Kukuhkan Pengurus LPTQ Periode 2025–2030

Atas dasar itu, DEM Indonesia memandang pemerintah perlu segera mengambil langkah luar biasa melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, atau Perppu Migas. Langkah ini penting untuk menghadirkan kepastian hukum, mempercepat reformasi tata kelola migas dari hulu hingga hilir, memperkuat peran negara, sekaligus mendorong pembangunan cadangan strategis energi nasional.

DEM Indonesia menilai bahwa hingga saat ini pembahasan pembaruan regulasi migas berjalan terlalu lambat, padahal tantangan energi nasional semakin kompleks. Karena itu, diperlukan langkah konstitusional yang cepat dan tegas agar negara tidak terus berada dalam posisi rentan di tengah gejolak global.

Lebih jauh, DEM Indonesia menegaskan bahwa semangat besar yang harus dikembalikan dalam tata kelola migas nasional adalah penguatan peran negara sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam kerangka tersebut, badan usaha milik negara, khususnya Pertamina, harus ditempatkan sebagai instrumen utama negara dalam menjamin kedaulatan energi, menjaga kesinambungan pasokan, serta mendukung cita-cita swasembada energi nasional.

Indonesia pernah memiliki fondasi kuat dalam pengelolaan migas nasional. Karena itu, ke depan kita harus berani menata ulang tata kelola migas agar lebih konstitusional, lebih terintegrasi, dan lebih berpihak pada kepentingan nasional. Perppu Migas harus menjadi pintu masuk untuk mengembalikan kedaulatan energi Indonesia.