Pintasan.co, Malili – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkop) menggelar Sosialisasi Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Aula Kantor Disdagkop Luwu Timur, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai standar pelabelan dan pengemasan produk sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendorong peningkatan kualitas produk lokal agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Disdagkop Luwu Timur, Senfry Oktavianus. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi antusiasme para pelaku UMKM yang hadir mengikuti kegiatan tersebut.
Menurut Senfry, pemahaman mengenai pelabelan dan pengemasan produk menjadi aspek penting dalam pengembangan usaha karena berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen serta daya saing produk di pasaran.
“Produk dalam kemasan harus memenuhi ketentuan pelabelan agar memiliki daya saing dan memberikan perlindungan kepada konsumen,” ujar Senfry.
Tingkatkan Kepercayaan Konsumen
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional IV Kementerian Perdagangan, Monika Morin, yang memberikan pemahaman terkait pentingnya penerapan metrologi legal dalam kegiatan perdagangan.
Dalam pemaparannya, Monika menjelaskan bahwa metrologi legal berperan penting dalam menjamin kebenaran ukuran, berat, maupun isi bersih suatu produk yang dipasarkan kepada konsumen.
Menurutnya, setiap pelaku usaha yang memproduksi atau mengemas barang wajib memastikan bahwa kuantitas produk sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.
“Pelabelan yang benar bukan hanya memenuhi aturan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan UMKM,” katanya.
Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara isi produk dan informasi yang tercantum pada label berpotensi merugikan konsumen serta dapat menurunkan kepercayaan pasar terhadap produk yang dipasarkan.
UMKM Perlu Pahami Standar BDKT
Monika mengungkapkan masih terdapat sejumlah produk UMKM yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan pelabelan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Karena itu, edukasi dan pengawasan secara berkala dinilai penting agar para pelaku usaha semakin memahami standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, penerapan standar pelabelan yang baik tidak hanya bertujuan memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas produk dan memperluas akses pasar.
Pelaku UMKM Sambut Positif
Salah satu peserta kegiatan, Agnes, pelaku UMKM asal Kecamatan Wasuponda, mengaku memperoleh banyak pengetahuan baru melalui sosialisasi tersebut.
Ia menilai materi yang disampaikan sangat relevan bagi pelaku usaha yang ingin meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas peluang pemasaran.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman tentang bagaimana produk yang kami hasilkan bisa memenuhi standar dan lebih dipercaya konsumen,” ujarnya.
Dorong Produk Lokal Penuhi Standar Nasional
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop Luwu Timur, Idariati Lainus, berharap seluruh peserta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam proses produksi dan pemasaran produk masing-masing.
Ia menilai peningkatan kualitas kemasan dan pelabelan merupakan salah satu faktor penting yang dapat meningkatkan nilai jual produk UMKM.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap produk-produk UMKM lokal semakin memenuhi standar nasional, memiliki daya saing yang lebih tinggi, serta mampu menembus pasar yang lebih luas di tingkat regional maupun nasional.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah yang berkelanjutan.
